always remember...

visit my failed blog at widiasrah.multiply.com and my third blog at widiasrahblog.multiply.com

Senin, 16 Maret 2009

Tidak Memilih Haram, Memilih?

Tempo hari, saya melaksanakan Shalat Jumat di sebuah masjid di kawasan Bekasi. Saya mendengar, bahwa di tempat lain Shalat Jumat membahas Maulid Nabi, namun di tempat ini, membahas masalah Pemilu. Menurut saya, Islam tidak harus membahas masa lalu, namun membahas masalah yang up-to-date seperti masalah Pemilu 2009 ini. Pembahasan masalah Maulid Nabi, selalu akan diulang, diulang, diulang terus menerus, setiap tahun. Padahal waktu terus berputar, jarum jam berdetak, berputar, kalender terus berganti, namun kita hanya membahas Maulid Nabi???

Astagfirullah, kembali ke pokok bahasan. Khutbah ini mengenai fatwa MUI bahwa tidak memilih, atau biasa dikenal dengan golput, adalah haram hukumnya. Haram, karena itu tidak berpartisipasi terhadap perkembangan negara. Fatwa ini mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Khutbah ini mempunyai inti, bahwa golput haram jika yang dipilih ada yang yang memenuhi kriteria sebagai pemimpin, seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SWT. Seperti siddiq, amanah, tablig, dan fatonah. Jika kita tidak memiliki ________

haha, to be continue...

Tidak ada komentar: